Logo Loader

Delapan Perusahaan di Kubar Terima Teguran Karena Tidak Melapor

Blog Image
Email :

KBRN, Sendawar: Plt. Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat (Kubar), Agustinus Dalung, melalui Kepala Bidang P3TK, Herlina Christine, menyebutkan bahwa ada 8 perusahaan besar dari 73 perusahaan yang mendapat Surat Teguran, karena tidak tertib aturan.

Delapan perusahaan tersebut, lanjut Herlina, tidak tertib menyampaikan bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLPP) ke Disnakertrans Kubar. Yakni, PT BEK, PT TRUST, PT NPR, PT TIS, PT GPK, PT EBH, PT MBL dan PT Kedaap Sayaq.

“Rata-rata mereka tidak lapor 2 tahun. Sementara kan, laporan itu mestinya satu tahun satu kali. Tapi sesuai data kita, dari 8 perusahaan ini, 50 persen diantaranya tidak pernah melapor,” kata Herlina, Jumat (7/2/2025).

Ketidaktertiban perusahaan-perusahaan besar ini sangat disayangkan, karena Disnakertrans Kubar sudah seringkali melakukan pembinaan, sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan agar melaksanakan kewajibannya.

“Yang tidak pernah melaporkan data ketenagakerjaanya adalah, PT BEK dan para kontraktornya, PT NPR dan para kontraktornya, PT GPK dan para kontraktornya, PT TIS dan para kontraktornya, PT Kedap Sayaaq dan para kontraktornya, serta PT MBL dan para kontraktornya,” ujar Herlina.

Menurutnya, dengan tidak tertib administrasi, perusahaan seakan menutupi informasi ketenagakerjaanya. Sementara hal tersebut adalah perintah Undang-Undang No 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Herlina menjelaskan, bahwa WLKP memuat beberapa hal, yaitu identitas perusahaan, status kepemilikan, kewajiban syarat-syarat kerja (upah, jumlah pekerja) perlindungan tenaga kerja (jaminan kesehatan dan keselamatan kerja).

Kemudian, kesempatan kerja (perencanaan tenaga kerja dan rencana kebutuhan tenaga kerja di 6 bulan dan 12 bulan ke depan), keikutsertaan pemagangan dan fasilitas pelatihan kerja. Pelaporan WLKP ini bisa dilakukan secara Online melalui situs Kemenaker.

“Tetapi bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten atau Kota, wajib menyampaikan bukti laporan online tersebut kepada Disnakertrans setempat,” katanya.

Jadi lanjut Herlina, tidak serta merta setelah perusahaan melapor secara online, kemudian lepas tanggung jawab, tidak menyampaikan laporannya, termasuk ke Disnakertrans Kutai Barat.

“Harus lapor juga ke Disnakertrans Kubar, karena yang bisa akses WLKP hanya perusahaan saja. Toh tidak sulit ya, pelaporan dilakukan satu tahun sekali,” ucap Herlina Christine.

Sumber : https://rri.co.id/daerah/1310339/delapan-perusahaan-di-kubar-terima-teguran-karena-tidak-melapor